Kejagung Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Motor di BGN ke JPU
Tim Penyidik Jampidmil menandatangi berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 ke JPU Kejari Jakpus, Jumat (9/10/2026). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)
Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka perkara dugaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan, selain para tersangka, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
"Penyerahan
Dia merincikan, kelima tersangka tersebut, yakni BU selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK; GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI; AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT; selanjutnya YY selaku Direktur PT YAT, dan AA selaku Direktur PT ASE.
Terkait barang bukti, kata dia, berdasarkan hasil
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026 sebesar Rp863.846.166.953. (Rp863,85 miliar).
Anang menambahkan, kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Selanjutnya, setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader : Moh Ponting
Dapatkan Firm News langsung di email Anda
Jadi yang pertama tahu setiap kali kami menerbitkan update Firm News baru — tanpa spam, bisa berhenti kapan saja.
Artikel Terkait
OSINT dalam Jurnalisme Investigasi: Memanfaatkan Data Publik untuk Mengungkap Fakta Memanfaatkan Data Publik untuk Mengungkap Fakta
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara kerja jurnalisme investigasi melalui pemanfaatan data terbuka atau Open Source Intelligence (OSINT).
Selengkapnya
BI Ungkap Kejahatan Siber Diproyeksi Rugikan Indonesia Rp 111 Triliun
BI memproyeksikan kerugian akibat serangan siber di RI mencapai setara Rp 111 triliun. BI terus mendorong penguatan infrastruktur dan keamanan digital.
Selengkapnya
KPK sita uang ratusan miliar dalam 20 koper terkait OTT ATR/BPN
Penyitaan ratusan miliar rupiah dalam 20 koper oleh KPK di lingkungan ATR/BPN menjadi pengingat keras akan pentingnya audit investigatif dan pengawasan ketat.
Selengkapnya