Skip to content

Jaksa Menuduh Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

4 menit baca Dipublikasikan 17 Mei 2026 · Triage Investiga
Jaksa Menuduh Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Reporter

Antara

TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa dari Kejaksaan Agung menuduh skema kejahatan kerah putih dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menamai mantan menteri pendidikan Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.

Dalam pernyataan tertulis pada Kamis, jaksa Roy Riady mengatakan bahwa skema yang diduga memanfaatkan celah birokrasi dan wewenang resmi untuk keuntungan pribadi Nadiem.

"Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan posisi wewenang untuk keuntungan pribadi Nadiem," kata Roy.

Ia menambahkan bahwa terdakwa menggunakan wewenangnya untuk menciptakan sistem pengambilan keputusan yang tidak transparan.

"Bukannya memperkuat birokrasi yang ada, ia membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar saluran formal, yang pada akhirnya menghasilkan keuntungan komersial bagi pihak-pihak tertentu," katanya.

Organisasi Bayangan yang Diduga

Penuntutan juga menuduh adanya konflik kepentingan yang terstruktur, dengan mengklaim bahwa Nadiem tidak beroperasi dalam sistem birokrasi yang sehat, melainkan membentuk organisasi "bayangan" tidak resmi di luar struktur resmi kementerian.

Menurut jaksa, entitas tersebut diduga kuat mengarahkan keputusan kebijakan untuk kepentingan bisnis pribadi yang terkait dengan jaringan perusahaan teknologi.

Keuangan dan Arus Investasi yang Dipertanyakan

Penuntutan lebih lanjut menunjuk pada apa yang mereka sebut sebagai ketidakberesan dalam laporan kekayaan Nadiem, yang mereka katakan tidak sebanding dengan pendapatannya sebagai pejabat negara.

Persidangan pengadilan diduga mengungkapkan kaitan antara kasus pengadaan Chromebook dan penipuan dalam pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang melibatkan investasi eksternal besar.

Jaksa mengatakan bahwa Google menginvestasikan sekitar US$786 juta (sekitar Rp11 triliun), tetapi angka tersebut hanya dicatat sebagai Rp60 miliar dalam laporan administratif.

"Kami melihat skema untuk mengaburkan nilai sebenarnya untuk menghindari pajak dan menyembunyikan konflik kepentingan," kata Roy.

Tuduhan atas Kekayaan yang Tidak Dijelaskan

Penuntutan juga mengkritik Nadiem karena tidak menggunakan mekanisme beban pembuktian terbalik untuk menjelaskan asal-usul asetnya secara menyeluruh.

Mereka mengatakan bahwa ia sering tidak mau memberikan jawaban yang jelas ketika ditanya tentang gaji dan sumber pendanaan yang diduga digunakan untuk mempengaruhi pihak-pihak tertentu.

Selain hukuman penjara 18 tahun, jaksa menuntut denda Rp1 miliar (subsidiari 190 hari penjara) dan Rp5,67 triliun dalam bentuk restitusi, yang mencakup kerugian negara dan kekayaan yang tidak terverifikasi.

Kejanggalan membayar restitusi akan mengakibatkan hukuman penjara tambahan selama sembilan tahun.

Penuntutan juga sangat menentang kesaksian yang disampaikan oleh tiga saksi ahli untuk pertahanan, dengan alasan bahwa pernyataan mereka tidak independen atau objektif.

Ahli-ahli tersebut diidentifikasi sebagai ahli hukum tata negara I Gede Pantja Astawa, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, dan konsultan pendidikan Ina Liem.

Pertanyaan atas Kredibilitas Ahli

Jaksa secara khusus mempertanyakan kemandirian Romli, dengan mengutip hubungan keluarga dengan anggota tim hukum Nadiem di ADP Law Firm.

Mereka juga mencatat bahwa kesaksian dari I Gede Pantja Astawa sebelumnya telah diabaikan oleh hakim dalam kasus korupsi lain yang melibatkan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari.

Menyangkut Ina Liem, jaksa mengatakan bahwa ia tampak lebih seperti pembuat konten media sosial yang membela Nadiem daripada ahli independen, dengan alasan bahwa penjelasannya kekurangan kedalaman akademis dan familiaritas dengan rincian kasus.

Di luar hubungan pribadi, jaksa juga mengkritik substansi kesaksian ahli, yang mereka katakan seragam menyimpulkan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan Nadiem dari perspektif administratif, pidana, atau kebijakan.

"Kesaksian ahli pada dasarnya mencoba membenarkan tindakan terdakwa tanpa mempertimbangkan bukti faktual yang disajikan di pengadilan," kata Roy.

Sebelumnya, jaksa menuduh Nadiem menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun melalui program digitalisasi Kementerian Pendidikan 2019–2022 yang melibatkan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Mereka mengklaim bahwa proses pengadaan melanggar prosedur perencanaan dan prinsip pengadaan, sementara menguntungkan pihak-pihak tertentu melalui skema yang terstruktur.

Nadiem dituduh bertindak bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah — Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih — serta buronan Jurist Tan.

Menurut jaksa, kerugian negara termasuk Rp1,56 triliun yang terkait dengan program digitalisasi dan US$44,05 juta (sekitar Rp621,39 miliar) dari pengadaan CDM yang diduga tidak perlu.

Jaksa juga mengklaim bahwa Nadiem menerima Rp809,59 miliar yang terkait dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar dana berasal dari investasi Google sebesar US$786,99 juta.

Mereka lebih lanjut menunjuk pada laporan kekayaan negara Nadiem tahun 2022 (LHKPN), yang mencatat Rp5,59 triliun dalam bentuk surat berharga.

Ia dituduh melanggar Pasal 2(1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Anti-Korupsi (UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001), serta Pasal 55(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber : https://en.tempo.co/read/2103626/prosecutors-allege-white-collar-crime-scheme-in-nadiem-makarim-case?tracking_page_direct

Bagikan:
Kembali ke Insights

Artikel Terkait