Dampak Peretasan, Indodax Klaim Sedang Melakukan Uji Forensik Digital
JAKARTA – CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan
“Kami masih melakukan forensik untuk memastikan sistem aman terlebih dahulu dan kemudian kami akan menghidupkan kembali sistem tersebut. Aset member 100 persen aman,” kata Oscar dalam keterangannya kepada VOI, Kamis, 12 September.
Di sisi lain,
“Berkoordinasi dengan Indodax. Kami juga telah memanggil Indodax untuk meminta klarifikasi terkait kasus tersebut. Saat ini, Indodax sedang dalam proses menyelidiki sistem yang diduga mengalami peretasan,” jelas Kasan dalam keterangan tertulisnya.
Kasan juga menjelaskan bahwa Indodax saat ini sedang menutup sistem secara menyeluruh untuk memastikan semua sistem beroperasi dengan baik. Untuk itu, Bappebti mengimbau masyarakat, khususnya pelanggan Indodax, untuk tetap tenang dan tidak panik.
Berdasarkan pantauan VOI, hingga saat ini situs web Indodax masih belum dapat diakses dan pemeliharaan masih terus dilakukan. Oscar belum menjawab kapan pastinya situs web Indodax akan kembali normal.
Sementara itu, pada waktu yang berbeda, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Hokky Situngkir mengakui kepada media bahwa Kominfo terus menjalankan tugas pokok Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Tentu saja melakukan hal-hal yang diperlukan terkait tugas pokok Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Aptika. Kami masih menunggu arahan dari pimpinan, karena baru kemarin (kejadiannya),” pungkas Hokky.
Sumber :
Artikel Terkait
Pengacara: Uang dan 74 Kg Emas Bukan Milik Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah, melalui pengacaranya Hotman Paris, dengan tegas menyangkal kepemilikan 74 kg emas dan jutaan dolar yang baru-baru ini disita dari sebuah …
Selengkapnya
Indonesia Larang Mantan Jaksa Febrie Adriansyah Keluar Negeri
Pemerintah Indonesia secara resmi mencekal mantan jaksa Febrie Adriansyah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini diambil oleh Direktorat …
Selengkapnya
KPK Minta Hukuman 8 Tahun untuk Mantan Bos Garuda
KPK meminta pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 8 tahun, denda Rp 1 miliar, dan ganti rugi $86 juta kepada Emirsyah Satar …
Selengkapnya