Skip to content

KPK Minta Hukuman 8 Tahun untuk Mantan Bos Garuda

2 menit baca Dipublikasikan 28 Juni 2026 · New Desk (The Jakarta Post)
KPK Minta Hukuman 8 Tahun untuk Mantan Bos Garuda

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman 8 tahun penjara bagi Emirsyah Satar dalam persidangan pada Kamis di Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam persidangan korupsi terkait dugaan keterlibatan Emirsyah dalam pengadaan pesawat yang dibuat-buat selama menjabat sebagai direktur utama maskapai Garuda Indonesia.

 

Mereka juga meminta denda Rp 1 miliar dan ganti rugi $86 juta atas kerugian negara, seperti dilaporkan Antara.

 

KPK menuduh Emirsyah melanggar Pasal 2 (1) Undang-Undang Korupsi 2001, yang melarang pemberian keuntungan pribadi atau perusahaan melalui kerugian yang dialami negara.

 

Jaksa menyatakan Emirsyah menyerahkan rencana pengadaan pesawat rahasia perusahaan milik negara kepada Soetikno Soedarjo, yang kemudian memberikan rencana tersebut kepada produsen pesawat Kanada Bombardier.

 

KPK juga menuntut Emirsyah atas tuduhan terkait perubahan kapasitas pesawat dalam rencana pengadaan dari 70 menjadi 90 kursi tanpa memberitahu anggota dewan lainnya Garuda.

 

Emirsyah diduga berkonspirasi dengan Soetikno, mantan direktur utama perusahaan ritel terdiversifikasi PT Mugi Rekso Abadi yang juga menjabat sebagai penasihat komersial untuk Bombardier dan produsen pesawat Prancis ATR, sehingga kedua perusahaan tersebut diberi kesempatan untuk memenangkan tender pengadaan pesawat baru untuk armada Garuda.

 

Maskapai penerbangan milik negara tersebut akhirnya membeli pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600, meskipun pesawat-pesawat tersebut tidak memenuhi kebutuhan bisnis Garuda sebagai maskapai penerbangan penuh, yang dilaporkan menyebabkan kerugian negara $609 juta.

Dalam persidangan terpisah pada Kamis, jaksa meminta hukuman bagi konspirator Soetikno yang terdiri dari 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan ganti rugi $1,7 juta dan 4,3 juta euro untuk perannya dalam kesepakatan pengadaan yang tidak jujur.

Persidangan korupsi terkait kesepakatan pengadaan ini adalah yang kedua untuk Emirsyah.

 

Emirsyah sebelumnya didakwa karena korupsi atas penerimaan suap beberapa kali yang totalnya Rp 49,3 miliar selama menjabat sebagai direktur utama Garuda dari 2005 hingga 2014.

 

Penuntutan Emirsyah datang tiga tahun setelah badan anti-korupsi mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan (Sprindik) pada Januari 2017.

 

Tiga tahun kemudian pada Mei 2020, pengadilan korupsi memutuskan Emirsyah bersalah karena suap dan pencucian uang dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, yang lebih ringan dari hukuman 12 tahun penjara yang diminta jaksa KPK.

 

Soetikno juga diadili dan divonis bersalah dalam kaitannya dengan kasus korupsi yang sama, dan pengadilan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara karena suap dan membantu Emirsyah dalam pencucian uang.

Tag: #KPK #money laundering #fraud investigation #legal triage #triage investiga #corporate governance #risk management #corruption prevention #compliance services #graft trial
Bagikan:
Kembali ke Insights

Artikel Terkait