Skip to content

KPK Temukan Tagihan Fiktif di Beberapa Rumah Sakit

2 menit baca 101 Dipublikasikan 29 Juli 2024 · Triage Investiga
KPK Temukan Tagihan Fiktif di Beberapa Rumah Sakit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meluncurkan audit besar-besaran di semua rumah sakit yang terkait dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah menemukan indikasi tagihan fiktif di beberapa fasilitas kesehatan.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut menemukan bahwa tiga dari enam rumah sakit yang diperiksa diduga telah membuat klaim palsu terkait JKN yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 35 miliar (US$2,15 juta).

“Setelah mengaudit klaim JKN [di rumah sakit tersebut] antara 2017-2018, kami menemukan bahwa sebuah rumah sakit di Jawa Tengah melakukan penipuan sebesar Rp 29 miliar, sementara dua rumah sakit di Sumatera Utara membuat klaim palsu sebesar Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar,” kata Pahala pada hari Rabu seperti dilaporkan oleh Tempo.

Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa dari 4.341 klaim yang dibuat oleh ketiga rumah sakit tersebut, hanya 1.072 atau 24 persen di antaranya yang didukung oleh rekam medis. Rumah sakit tersebut, lanjut Pahala, diduga terlibat dalam tiga praktik kecurangan umum: mengklaim pemegang polis menerima perawatan lebih banyak daripada yang sebenarnya, menaikkan biaya perawatan, dan membuat pemegang polis palsu untuk mengklaim pembayaran.

Uang tersebut kemudian masuk ke rekening bank rumah sakit, klaim Pahala, seraya menambahkan bahwa pemilik rumah sakit dan dokter diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Para penyelidik KPK telah melaporkan temuan mereka kepada pimpinan dan pejabat terkait, yang nantinya akan memutuskan apakah lembaga tersebut akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atau mengalihkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, dalam enam bulan ke depan, KPK bersama kementerian kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BPJS Kesehatan – yang mengelola program JKN – berencana melakukan audit besar-besaran terhadap semua klaim penggantian biaya. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami mengatakan mereka akan menjatuhkan sanksi administratif atau bahkan mencabut izin praktik dokter yang terbukti terlibat dalam penipuan asuransi JKN.

BPJS Kesehatan telah menderita defisit besar selama sebagian besar 10 tahun keberadaannya. Tahun lalu, BPJS menerima premi sebesar Rp 151,4 triliun, namun membayar klaim penggantian sebesar Rp 158,8 triliun. Hingga bulan Mei, sekitar 271 dari 270 juta orang Indonesia terdaftar dalam program JKN. (nal)

Sumber : https://www.thejakartapost.com/indonesia/2024/07/25/kpk-finds-phantom-billing-at-some-hospitals.html

Bagikan:
Kembali ke Insights

Artikel Terkait