KPK Temukan Tagihan Fiktif di Beberapa Rumah Sakit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meluncurkan audit besar-besaran di semua rumah sakit yang terkait dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah menemukan indikasi tagihan fiktif di beberapa fasilitas kesehatan.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut menemukan bahwa tiga dari enam rumah sakit yang diperiksa diduga telah membuat klaim palsu terkait JKN yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 35 miliar (US$2,15 juta).
“Setelah mengaudit klaim JKN [di rumah sakit tersebut] antara 2017-2018, kami menemukan bahwa sebuah rumah sakit di Jawa Tengah melakukan
Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa dari 4.341 klaim yang dibuat oleh ketiga rumah sakit tersebut, hanya 1.072 atau 24 persen di antaranya yang didukung oleh rekam medis. Rumah sakit tersebut, lanjut Pahala, diduga terlibat dalam tiga praktik kecurangan umum: mengklaim pemegang polis menerima perawatan lebih banyak daripada yang sebenarnya, menaikkan biaya perawatan, dan membuat pemegang polis palsu untuk mengklaim pembayaran.
Uang tersebut kemudian masuk ke rekening bank rumah sakit, klaim Pahala, seraya menambahkan bahwa pemilik rumah sakit dan dokter diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Para penyelidik KPK telah melaporkan temuan mereka kepada pimpinan dan
Sementara itu, dalam enam bulan ke depan, KPK bersama kementerian kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BPJS Kesehatan – yang mengelola program JKN – berencana melakukan audit besar-besaran terhadap semua klaim penggantian biaya. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami mengatakan mereka akan menjatuhkan sanksi administratif atau bahkan mencabut izin praktik dokter yang terbukti terlibat dalam penipuan asuransi JKN.
BPJS Kesehatan telah menderita defisit besar selama sebagian besar 10 tahun keberadaannya. Tahun lalu, BPJS menerima premi sebesar Rp 151,4 triliun, namun membayar klaim penggantian sebesar Rp 158,8 triliun. Hingga bulan Mei, sekitar 271 dari 270 juta orang Indonesia terdaftar dalam program JKN. (nal)
Sumber : https://www.thejakartapost.com/indonesia/2024/07/25/kpk-finds-phantom-billing-at-some-hospitals.html
Artikel Terkait
Pengacara: Uang dan 74 Kg Emas Bukan Milik Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah, melalui pengacaranya Hotman Paris, dengan tegas menyangkal kepemilikan 74 kg emas dan jutaan dolar yang baru-baru ini disita dari sebuah …
Selengkapnya
Indonesia Larang Mantan Jaksa Febrie Adriansyah Keluar Negeri
Pemerintah Indonesia secara resmi mencekal mantan jaksa Febrie Adriansyah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini diambil oleh Direktorat …
Selengkapnya
KPK Minta Hukuman 8 Tahun untuk Mantan Bos Garuda
KPK meminta pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 8 tahun, denda Rp 1 miliar, dan ganti rugi $86 juta kepada Emirsyah Satar …
Selengkapnya