Polisi dan FBI Bongkar Markas Penipuan Online di Solo
Reporter
TEMPO.CO, Jakarta – Polisi Daerah Jawa Tengah telah mengungkap sindikat
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Siber Polisi Daerah Jawa Tengah, Komisaris Himawan Sutanto Saragih, menyatakan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli siber.
“Dari temuan, petugas menemukan total tujuh lokasi kejadian,” kata Himawan dalam konferensi pers pada Senin, 1 Juni 2026, di Markas Polisi Daerah Jawa Tengah, Semarang, seperti dikutip dari siaran pers.
Satu dari lokasi kejadian adalah sebuah gedung kantor, sedangkan enam lainnya adalah rumah kos yang terletak di Surakarta dan Sukoharjo.
Operasi Global Tersembunyi di Rumah Kos Lokal Kantor tersebut dimiliki oleh PT Digi Global Consultants, yang terletak di kawasan Solo Baru, Sukoharjo. Polisi menduga bahwa kantor tersebut digunakan baik untuk merekrut karyawan maupun sebagai pusat operasional utama. Namun, beberapa pelaku melakukan kegiatan dari rumah kos untuk mengaburkan operasi mereka.
Polisi telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka. Dua puluh delapan di antaranya adalah warga negara Indonesia, sedangkan tujuh orang adalah warga negara Nepal dan empat orang adalah warga negara Myanmar.
Dalam operasi ini, polisi Indonesia bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI), karena korban berasal dari Amerika Serikat. Polisi juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana perbankan serta cryptocurrency, dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang ditangkap.
Sindikat penipuan ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Para pelaku sering berpindah-pindah dan menggunakan empat kantor yang berbeda sebelum digerebek di wilayah Solo Raya.
Selama operasi, mereka mengumpulkan keuntungan sebesar US$2.327.625,85, atau sekitar Rp41,1 miliar, dari 133 korban. Khususnya, para pelaku menargetkan warga negara Amerika.
Penipuan Berkedok Percintaan dan Skema 'Pemotongan Babi' Himawan menyatakan bahwa modus operandi penipuan ini adalah “pemotongan babi”, yang secara harfiah berarti menyembelih babi. “Para pelaku melakukan penipuan ini dengan berkedok membangun hubungan romantis dengan korban, kemudian membujuk korban untuk berinvestasi pada investasi palsu atau cryptocurrency,” katanya.
Untuk melaksanakan skema mereka, para pelaku menggunakan berbagai aplikasi kencan online seperti Tinder, Puff, dan Boo, serta platform media sosial seperti Facebook. Setelah korban merespons,
Untuk memperkuat penipuan mereka, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial. Mereka juga menyiapkan foto dan video wanita untuk membujuk korban.
Struktur Hirarki dan Platform Cryptocurrency yang Dimanipulasi Berdasarkan temuan penyelidik, sindikat ini beroperasi dengan struktur yang jelas dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari pemimpin dan model hingga staf pemasaran dan asisten pemasaran. Dari 39 tersangka, 33 orang bertindak sebagai staf pemasaran, dengan 11 di antaranya adalah warga negara asing dan 22 adalah warga negara Indonesia. Tugas mereka adalah membujuk korban di aplikasi kencan menggunakan identitas palsu.
Korban yang tertipu diarahkan untuk berinvestasi pada halaman perdagangan cryptocurrency di crypto coverts.net dengan alamat
“Selain staf pemasaran dan asisten pemasaran, ada peran penting pemimpin dalam menyediakan peralatan komunikasi, memberikan arahan taktis setelah target ditetapkan, membantu dalam operasi pemasaran, dan mengontrol sepenuhnya platform perdagangan untuk mengunci dana yang telah disetorkan korban dan mencegahnya ditarik,” tambahnya.
Polisi juga menangkap seorang individu yang diidentifikasi sebagai ASC, yang bertindak sebagai penyedia fasilitas, peralatan, dan infrastruktur untuk kejahatan.
Bukti yang Disita dan Tuntutan Hukum Aparat juga menyita beberapa bukti, termasuk satu papan nama PT Digi Global Consultants, satu bundel Perjanjian Sewa Notaris, satu buku panduan pasar, dua tangkapan layar antarmuka situs web cryptocurrency, 140 ponsel, 123 unit komputer/PC, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat TV, dan satu sepeda motor, beserta surat tanda nomor kendaraannya.
Dalam menangani kasus ini, penyelidik menerapkan berbagai tuntutan terhadap staf pemasaran, asisten pemasaran, model, dan pemimpin di bawah Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, untuk tersangka ASC sebagai penyedia fasilitas dan peralatan, tuntutan tersebut dilindungi oleh Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber :
Dapatkan Firm News langsung di email Anda
Jadi yang pertama tahu setiap kali kami menerbitkan update Firm News baru — tanpa spam, bisa berhenti kapan saja.
Artikel Terkait
Polisi libatkan ahli digital forensik usut pembunuhan siswi SMP Negeri 1 Nabire
Polres Nabire melibatkan ahli digital forensik untuk mengekstraksi data dari tiga telepon seluler sebagai bagian dari penyidikan kasus pembunuhan seorang siswi SMP.
Selengkapnya
Viral Ajakan Demo Agustus di Medsos, Polda Metro Bentuk Tim Khusus Ini
Polda Metro Jaya resmi membentuk Tim Preventive Strike guna melakukan mitigasi awal, deteksi dini, dan pemantauan narasi terkait ajakan demonstrasi di media …
Selengkapnya
Pengacara: Uang dan 74 Kg Emas Bukan Milik Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah, melalui pengacaranya Hotman Paris, dengan tegas menyangkal kepemilikan 74 kg emas dan jutaan dolar yang baru-baru ini disita dari sebuah …
Selengkapnya