Skip to content

Indonesia Larang Mantan Jaksa Febrie Adriansyah Keluar Negeri

2 menit baca 10 Dipublikasikan 13 Juli 2026 · Hammam Izzuddin
Indonesia Larang Mantan Jaksa Febrie Adriansyah Keluar Negeri

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melarang mantan Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk keluar dari negara ini. Larangan ini juga berlaku untuk tersangka kasus korupsi lainnya dalam kasus yang sama, Don Ritto.

Direktur Jenderal Imigrasi dan Hukum, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa pencegahan keluar negeri ini didasarkan pada surat permintaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Metro Jakarta Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tanggal 11 Juli 2026. "Larangan ini berlaku selama 20 hari sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Hendarsam pada Minggu, 12 Juli 2026.

Hendarsam mengakui baru menerima laporan tentang permintaan untuk mencegah Febrie keluar dari negara ini. Menurutnya, Imigrasi berkomitmen untuk mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permintaan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum.

kasus korupsi yang melibatkan Febrie saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Polisi, yang sebelumnya menetapkan dia sebagai tersangka, mengirim penyelidikan ke dalam dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi dalam pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra.

Selain Febrie, seorang pengacara bernama Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menahan Don Ritto di rumah tahanan Polda Metro Jakarta.

Plt Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, menyatakan bahwa mereka akan segera meminta keterangan Febrie Adriansyah setelah kasus ini ditransfer ke kejaksaan. "Sudah hampir dimulai, ya," kata Rudi Margono setelah konferensi pers yang mengumumkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka di gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Rudi mengatakan bahwa mereka masih menunggu transfer bukti dan hasil penyelidikan polisi sebelumnya. Dalam konferensi pers hari ini, Kepala Korps Pembantu Penyidikan Khusus Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, mengumumkan bahwa kasus yang melibatkan mantan Wakil Jaksa Agung akan diserahkan ke kejaksaan.

Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi menyita puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai sekitar Rp540 miliar dalam rupiah dan mata uang asing. Penyitaan terbesar terjadi di sebuah rumah di Sentul, Bogor, di mana penyidik menyita 74 kilogram emas batangan. Mereka juga menemukan uang tunai sebesar US$4.767.300 dan SGD14.083.800. Nilai dari dua mata uang asing ini diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Sebelumnya, penyidik menyita SGD3.130.000 dan US$889.965 saat menyelidiki brankas di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita uang senilai Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari Koin Money Changer.

Bagikan:
Kembali ke Insights

Artikel Terkait